Kamis, 28 November 2013

Kasus Koperasi Indonesia


Nama  : Diesca Titanayu
Npm   : 29213509

KASUS KOPERASI

Dari berbagai sumber dikemukakan bahwa pimpinan Koperasi Langit Biru saat ini dinyatakan buron, berbagai tempat yang kemungkinan menjadi tempat persembunyiannya juga telah di obok-obok pihak kepolisian namun masih tetap nihil hasilnya. Kasus Koperasi Langit Biru inilah yang menjerat Ustad Jaya Komara harus berhadapan dengan meja peradilan dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan juga money laundring (pencucian uang) dalam praktek bisnis investasi dan simpan pinjam ala Koperasi Langit Biru.

PT Trasindo Jaya Komara bisa dikatakan sebagai awal mula dari Koperasi Langit Biru ini yang mana bergerak dalam jenis koperasi pengeloalaan daging sapi dan hasil peternakan (dari data dapat disebutkan berkisar 62 pemasok daging sapi yang ikut bekerja sama). Adapun alamat Koperasi ini sendiri adalah di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF no 2,3,4 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear Tangerang yang merupakan kantor pusat. Untuk cabangnya beralamat di Jalan BKT Raya, Gang swadaya 6 Nomor 1, RT/RW 008/001 Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, JakartaTimur.

Dengan metode MLM untuk menggaet investasi masuk dalam Koperasi Langit Birumaka tak salah banyak orang yang rela merogoh kocek untuk berinvestasi di dalamnya. Adapun sistem MLM Koperasi Langit Biru ini menggunakan sistem jaringan dengan beragam bonus dari Koperasi yang jumlahnya tentu menggiurkan. Tapi memang pada kenyataannya dengan terpaksa para invetor tersebut dibuat kecewa, kasus Koperasi Langit Biru ini membuat mereka menanyakan akan uang investasi mereka dan juga bagaimana kelanjutan kasus penipuan ala KoperasiLangitBiru.

Dari para investor tersebut Koperasi Langit Biru setidaknya telah memutar uang sebesar 6 triliun yang selanjutnya berkembang tanpa menggunakan rekening bank dalam perputaran uang nasabah tersebut. Dengan seiring waktu banyak kejanggalan yang terjadi dengan puncak kasus Koperasi Langit Biru ini adalah para investor yang mengamuk dengan menjarah dan merusak kantor Koperasi Langit Biru pada hari Sabtu 2 Juni 2012 kemarin. Hingga sekarang kasus Koperasi Langit Biru ini terus berlanjut.

Saran penyelesaian :

Menurut saya koperasi langit biru sangat merugikan karena kerugian yang ditanggung oleh nasabah sangat banyak, bahkan hingga ratusan juta rupiah, dan sasaran koperasi ini lebih banyak di daerah-daerah kecil atau terpencil yang memang nasabah itu sendiri mampu atau memiliki banyak kekayaan seperti sawah, atau usaha lain, akan tetapi kebanyakan nasabah yang ikut memiliki pengetahuan tentang investasi atau memang nasabah yang hanya tergiur keuntungan saja, sebaiknya sebelum memasuki koperasi atau MLM lebih baik di cek terlebih dahulu keakuratan perusahaan,history dan perijinan perusahaan tersebut. Informasi yang jelas dan akurat sangat di butuhkan karena hal ini mengenai uang yang jumlahnya tidak sedikit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar