MAKALAH
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
DISUSUN
OLEH :
DIESCA
TITANAYU
29213509
4EB21
TUGAS
SOFTSKILL 2
DOSEN
:
EVAN
INDRAJAYA
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang
khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang
IT karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik
serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT itu dapat dikatakan
bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang
IT menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya adalah
penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. modus
operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual
melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku
berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan
dari para calon „pembeli‟ yang tidak sadar mereka sudah terjebak. Oleh sebab
itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah
dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun
sebenarnya norma- norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Tujuan
utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa
mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian kode etik
profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas
serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa
yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh
seorang profesional.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian Pelanggaran Kode Etik
profesi Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan
suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah : 1. Memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan Mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Jadi pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran
atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam
masyarakat. Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi Pelanggaran kode etik
profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak
mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
·
Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi
·
Untuk menjaga dan memelihara
kesejakteraan para anggota
·
Untuk meningkatkan pengabdian
para anggota profesi
·
Untuk meningkatkan mutu profesi
·
Meningkatkan layanan diatas
keuntungan pribadi
·
Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat
Idealisme yang terkandung dalam
kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para
profesional , sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan
mengakibatkan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan himpunan
norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya
semata – mata berdasarkan kesadaran profesional. Penyebab pelanggaran kode etik
profesi IT organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme
bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap suatu kode etik IT.
Minimnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga
karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri. Belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur masing – masing profesi.
Alasan mengabaikan kode etik IT
profesi antara lain :
1. Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan
kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sanksi terhadap
pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka mereka akan cenderung untuk
tidak memberikan sanksi kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode
etik tersebut.
2. Pengaruh jabatan Misalnya yang
melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang
meiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain
yang posisi dan kedudukannya berada dibawah orang tersebut akan untuk enggan melaporkan
kepada pihak yang berwenang yang memberikan sanksi, karena kekawatiran akan
berpengaruh terhadap jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.
Pengaruh masih lemahnya penegakan
hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi
tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran. Tidak berjalannya kontrol dan
pengawasan dari masyarakat Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan
mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan Rendahnya pengetahuan
masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan
sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode
Etik Profesi Kasus – kasus pelanggaran kode etik akan ditindak lanjuti dan
dinilai oleh dewan kehormatan atau komisi yang terbentuk khusus untuk itu,
karena tujuannya adalah mencegak terjadinya perilaku yang tidak etis.
Seringkali kode etis juga berisikan tentang ketentuan – ketentuan profesional,
seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam
kode etik.
Ada beberapa alasan mengapa kode
etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams., dkk, dalam
Ludigdo, 2007) : a) Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim
organisasionalsehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis. Kontrol
etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan
perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan
bisnisnya. Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis
sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya. Kode
etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan
nilai- nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian
dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki
budaya tersebut. Seperti kode etik itu berasal dari dirinya sendiri, demikian
juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.
Namun demikian, dalam praktek sehari – hari
kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat
dalam anggota – anggota profesi, tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas
antar kolega ditempatkan diatas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode
etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah
menempatkan etika profesi di atas pertimbangan – pertimbangan lain. Masing –
masing pelaksanaan profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru
kemudian dapat melaksanakannya. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika
profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma – norma yang lebih
umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas, mempertegas dan merinci norma – norma tersebut sudah tersirat
dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau
aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang
baik
Undang – undang Pelanggaran Kode
Etik Profesi Setiap undang – undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang
diancamkan kepada pelanggarnya.Pelanggaan kode etik profesi dapat dikenai
sanksi sesuai ketentuan undang – undang dan hukum yang berlaku. Hukum untuk
menjerat pelanggaran kode etik ada 2 yaitu hukum primer dan hukum sekunder.
Hukum primer berupa hukum positif yaitu peraturan perundang – undangan yang
berkaitan dengan pelayanan publik. Sedangkan hukum sekunder meliputi buku
literatur dalam bidang hukum administrasi maupun bidang lainnya yang berkaitan
dengan pokok masalah. Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar
terhadap potret penegakan hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum,
sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books
menjadi law in action. Low in Book adalah hukum yang seharusnya berjalan sesuai
keinginan, sedangkan law in action adalah hukum yang senyatanya berjalan dalam
masyarakat. Antara keduanya sering berbeda, artinya hukum dalam buku sering
berbeda dengan hukum dalam tindakan masyarakat.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang
Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta
orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya
adalah: Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5
(lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program
komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Untuk
melaksanakn kode etik diperlukan moralitas yang tinggi bagi penyandang profesi
tersebut. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional,
ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang
telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Dengan
demikian menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat,
jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai
sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. 2.5 Sanksi Yang
Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi Sanksi pelanggaran kode etik
yaitu : Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku
pelanggaran kode etik : a) Mendapat peringatan Pada tahap ini, si pelaku akan
mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi
terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang
berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke
tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya b) Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur
pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan
malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat
berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana
si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan
sengaja membentuk grup yang
Melecehkan agama, dan ada pihak
lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan
dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang
mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut c) Hukum Pidana/Perdata “Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan
gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3). “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33). “Gugatan
perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal
39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas
adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di
dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran
misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun
pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari
ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke
penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini. 2.6 Contoh
Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya Makin merebaknya penggunaan
internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan
kepada spammer (penyebar email komersial), froudster (pencipta situs tipuan ),
dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus
komputer, yang mengubah komputer menjadi zombi. Faktor lain yang menjadi pemicu
adalah makin banyaknya para intelektual yang tidak ber etika. Hukum untuk
mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya
antara lain masih menjadi perdebatan.
Ada dua pandangan menganai hal
tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktifitas di
internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada
batasan-batasan teritorial
2. Sistem hukum tradisiomal (The
Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan – batasan teritorial dianggap
tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan – persoalan hukum yang muncul
akibat aktifitas internet.
Akibat yang sangat nyata adanya
cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya
setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan
oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan
banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh Netter asal Indonesia. Cyber
Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi komputer dan telekomunikasi.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah : 1.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan
dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk. Menghindari dan
tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung
dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran
hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain. Menghindari dan
tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk 2. 3. melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di internasional umumnya. Indonesia
dan ketentuan 4. 5. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak dibawah umur. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling
bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating,
hacking dan cracking. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar /
foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil
karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila
ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan
serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya
(resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain. Menghormati etika dan segala
macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet. Umumnya dan bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap situsnya. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh
pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung. Undang- undang yang
digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara
spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih
dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini
dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan computer.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumnya maka
dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi
si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya
kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu
sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan
konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas
yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai
hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Saran
Agar dapat memahami dan
memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah :
·
Memperbanyak pemahaman terhadap
kode etik profesi
·
Mengaplikasikan keahlian sebagai
tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
·
Pembahasan makalah ini menjadikan
individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar