KEKUASAAN DAN WEWENANG ERA REFORMASI
Disusun Oleh :
ANDRI KEVIN AKBAR (2A213111)
ANNISA NUR RAKHMASARI (2A213147)
DIESCA TITANAYU (2A213009)
VINDHA VAN NELLY (2A213141)
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pada tahun 1997, telah terjadi krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan memburuk. Pada
masa orde baru, adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa, dan
usaha sehingga orang-orang yang dekat dengan pemerintah akan mudah
mendapatkan fasilitas dan kesempatan bahkan mampu berbuat apa saja demi
keberhasilan usahanya. Setelah itu, krisis moneter mulai melanda. Krisis
tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang
usaha. Perusahaan dan bank-bank banyak ditutup sehingga tejadi PHK
dimana-mana dan menyebabkan meningkatnya angka pengangguran dan krisis
perbankan. KKN semakin merajalela, ketidak adilan dalam bidang hukum,
pemerintahan orde baru yang tidak demokrasi dan tertutup, dan
memunculkan demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutan utama
kaum demonstran adalah perbaikan total pada ekonomi dan reformasi.
Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998.
Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yang telah menewaskan empat
mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan.
Empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto,
Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Mereka diberikan gelar sebagai "Pahlawan
Reformasi". Menanggapi aksi reformasi tersebut, presiden Soeharto
berjanji akan mereshuffle kabinet Pembangunan VII nebjadi kabinet
reformasi. Selain itu juga akan membentuk komite reformasi yang bertugas
menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD,
UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi.
Setelah berjalan dan dalam perkembangannya, komite reformasi belum bisa
terbentuk karena empat belas menteri menolak untuk diikutsertakan dalam
kabinet reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan presiden
Soeharto mundur dari jabatannya. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998
presiden Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden RI dan menyerahkan
jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai
dimulainya orde reformasi.
PEMBAHASAN
1. Pengertian dan Tujuan Era Reformasi
Reformasi merupakan suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki
kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh orde baru atau merombak dan
membangun kembali segala tatanan politik, ekonomi, sosial, dan budaya
yang berbau orde baru.
Dalam rangka menanggapi tutntutan reformasi dari masyarakat dan agar
dapat mewujudkan tujuan dari era reformasi tersebut maka B.J. Habibie
mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain :
1) Kebijakan dalam bidang politik
Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket
undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang
lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.- UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
- UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
- UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
Untuk memperbaiki prekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor
perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (
BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen.
3) Kebebasan Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat
kembali. Hal ini terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari
berbagaia golongan dan ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik
secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam
menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada Pers. Reformasi
dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Ijin
Usaha Penerbitan ( SIUP ).
4) Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu
multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu
tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B. J.
Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur . B.J.Habibie
mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur.
Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dibawah
pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa
mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor
Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur
mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J.
Habibie, perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan
perbaikan peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan
fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip
pemisahan kekuasaan dn tata hubungan yang jelas antara lembaga
Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
- Keluarnya ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
- Ketetapan No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
- Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
- Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI.
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
Demokrasi pada masa orde reformasi adalah demokrasi yang berlandaskan
pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde
Reformasi dilandasi
semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerkyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan
Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah
banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya
termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi
dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak
dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun
karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
- Mengutamakan musyawarah mufakat
- Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
- Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
- Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
- Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
- Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
- Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
- Penegakan kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
- Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
- Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
- Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
- Pembukaan
- Pasal-pasal : 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
3. Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi
Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut:
- Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partai
- Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
- Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan
presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
4. Kelebihan dan Kelemahan Era Reformasi
Kelebihan era Reformasi yaitu :
a. Kebebasan bicara dan berpendapat mulai
berjalan.
b. Pemberantasan korupsi sudah mulai berjalan (walaupun masih banyak kendala).
c. Demokrasi yang lebih terbuka.
d. Persaingan ekonomi yang lebih terbuka dalam beberapa sektor ekonomi (sebelumnya dikuasai kroni Suharto).
b. Pemberantasan korupsi sudah mulai berjalan (walaupun masih banyak kendala).
c. Demokrasi yang lebih terbuka.
d. Persaingan ekonomi yang lebih terbuka dalam beberapa sektor ekonomi (sebelumnya dikuasai kroni Suharto).
· Kekurangan era Reformasi yaitu :
a. Masyarakat yang terlalu bebas, dan
mengartikan kebebasan dengan boleh berbuat
sebebas - bebasnya. Akibatnya : banyak demo yang berakhir rusuh, pilkada
yang berakhir rusuh.
b. Kebangkitan ormas-ormas radikal yang meresahkan masyarakat akibat pemerintah yang tidak tegas.
b. Kebangkitan ormas-ormas radikal yang meresahkan masyarakat akibat pemerintah yang tidak tegas.
c. Mulai ditinggalkannya program- program
pemerintah yang secara konseptual cukup baik, seperti program swasembada
pangan, yang sebenarnya dapat mengurangi potensi inflasi tinggi untuk jangka
panjang.
http://murniasihmu.wordpress.
http://awahyuleksono.blogspot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar